Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan melaksanakan pengadaan tenaga kesehatan tahap II yang akan ditempatkan pada Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Pusat Karantina dengan rincian kebutuhan sebagai berikut:
KBRN,Bukittinggi: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudu...
Selengkapnya...Assalamualaikum wr, wb. Alhamdulillah dan selamat kepada Miftahul Jannah mahasiswa tingkat 3...
Selengkapnya...Assalamualaikum bapak ibu civitas akademika UMNatsir Sebagian bagian dari ikhtiar Universitas Moh...
Selengkapnya...